Balikpapan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) dalam hal ini diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Seskab Kutim Poniso Suryo Renggono menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Kebijakan Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan Kalimantan Timur (Kaltim) yang digelar oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim berkolaborasi dengan Dispora di Ballroom Hotel Grand Jatra, Senin (21/8/2023).
Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Kepala Biro Kesra Setdaprov Kaltim Andi Muhammad Ishak dihadiri jajaran perwakilan pemerintahan kabupaten/kota se-Kaltim melalui asisten I dan undangan lain yang hadir.
Dalam arahannya, Andi Muhammad Ishak mengatakan dalam upaya melakukanpembinaan dan pengembangan keolahragaan di Kaltim, pemerintah daerah perlu melakukan beberapa hal yang sangat penting.
Ditemui usai kegiatan, Asisten I Pemkesra Setkab Kutim Poniso Suryo Renggono menyampaikan bahwa berdasarkan arahan yang sebelumnya telah diberikan oleh Pemprov dan Dispora Kaltim, pemerintah kabupaten/kota memiliki peran penting dalam pengelolaan keolahragaan n\yang dibantu oleh Komite Olahraga Nasional di Kabupaten/Kota masing-masing.
“Hal ini tertuang dalam Undang-undang pada pasal 39 ayat 1 seperti melaksanakan perencanaan, pembinaan, pengembangan, penerapan standarisasi dan penggalangan sumber daya keolahragaan yang berbasis keunggulan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Selain itu, wajib mengelola paling sedikit 2 (dua) cabang olahraga unggulan yang bertaraf nasional dan atau internasional), mengalokasikan anggaran untuk pendanaan keolahragaan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan mempertimbangkan target capaian pelaksanaan desain besar Olahraga nasional yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan terakhir yaitu alokasi anggaran dapat disalurkan kepada komite olahraga nasional di kabupaten/kota melalui pemberian hibah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Memperhatikan hal itu, pemerintah daerah berkewajiban untuk melatih olahragawan sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab mereka sebagaimana diatur dalam undang-undang. Mereka diwajibkan untuk melakukannya oleh hukum. Pembinaan atlet harus terstruktur, hirarkis dan dilakukan secara berkelanjutan,” pungkasnya.ADV