Sangatta – Rapat Koordinasi (Rakor) Peraturan Bupati (Perbub) Badan Amin Zakat Nasional dalam membahas Peraturan Bupati (Perbub) no 52 tahun 2023 tentang pengelolaan zakat, infak dan sedekah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim).
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Bupati Kabupaten Kutim Ardiansyah Sulaiman bersama beberapa perangkat daerah di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim, Kamis (22/7/2023).
Pada kesempatan tersebut, Ardiansyah menjelaskan bahwa Perbub ini mewajibkan ASN yang beragama Islam untuk membayar zakat ke Baznas Kutim sekaligus menjadi sebuah kemudahan dalam menunaikan zakat dengan mekanisme yang telah diatur didalamnya.
“Dalam waktu dekat, Perbub ini akan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” ungkapnya.
Ardiansyah berharap, penyaluran zakat bisa langsung dilakukan pemotongan melalui Bank Kaltimtara.
“Sebelumnya BPK menyatakan melarang adanya pemotongan secara langsung melalui bank Kaltimtara, setelah melakukan koordinasi dan konfirmasi akhirnya diperbolehkan dengan menandatangani surat pernyataan,” jelasnya.
Dengan keputusan tersebut, Ardiansyah memfasilitasi pembuatan perbub untuk dibahas hingga tuntas.
“Semoga dengan adanya zakat profesi ini, Baznas kembali mampu memberikan yang terbaik kepada masyarakat,” harapnya.
Zakat profesi ini akan menjadi salah satu kontribusi pemerintah daerah dalam aksi Baznas untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.ADV