Wujudkan Reformasi Birokrasi, BKPSDM Audiensi Sistem Merit Bersama KASN

Audiensi dihadiri oleh Plt Administrasi Umum Didi Herdiansyah, hadir pula Komisioner Pokja Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I Sri Hadiati Wara Kustriani, Asisten Komisioner Pokja Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Iwan Agustiawan Fuad, Sekretaris BKPSDM H. Akhmad Tarmiji dan Kabag Organisasi Setkab Herwin
Audiensi dihadiri oleh Plt Administrasi Umum Didi Herdiansyah, hadir pula Komisioner Pokja Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I Sri Hadiati Wara Kustriani, Asisten Komisioner Pokja Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Iwan Agustiawan Fuad, Sekretaris BKPSDM H. Akhmad Tarmiji dan Kabag Organisasi Setkab Herwin

Sangatta – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terus melakukan percepatan penerapan sistem merit pada seluruh instansi pemerintah dalam rangka memperkenalkan sistem merit dalam tata kelola Aparatur Sipil Negara(ASN) yang merupakan elemen kunci dalam mencapai reformasi birokrasi.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melakukan audiensi dengan KASN pada Selasa (21/6/2023) di Hotel Grand Senyiur, Samarinda, yang membahas tentang penilaian mandiri dalam penerapan sistem merit.

Audiensi dihadiri oleh Plt Administrasi Umum Didi Herdiansyah, hadir pula Komisioner Pokja Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I Sri Hadiati Wara Kustriani, Asisten Komisioner Pokja Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Iwan Agustiawan Fuad, Sekretaris BKPSDM H. Akhmad Tarmiji dan Kabag Organisasi Setkab Herwin

‘”Penerapan sistem merit dilakukan sebagai upaya membuka wawasan bagi para ASN untuk meningkatkan kualitas karirnya dan mampu mengukur potensi yang ada pada dirinya di masa depan,”ujar Plt Plt Administrasi Umum Didi Herdiansyah usai audiensi.

Didi menjelaskan, sistem merit ini merupakan upaya Pemkab Kutim untuk melakukan pembenahan dengan harapan Kutim bisa mendapatkan kategori terbaik untuk hasil penilaian aplikasi sistem merit.

“Ada informasi yang beredar bahwa ASN yang naik pangkat atau mutasi akan mendapat hukuman, namun hal itu tidak benar,” bantahnya.

Didi menegaskan bahwa melalui sistem merit ini, para ASN harus bisa mengukur dan membaca potensi diri masing-masing, dan jika dipromosikan atau dimutasi, mereka akan mengetahuinya sendiri.ADV

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *