Sangatta – Asisten Ekonomi dan Pembangunan Zubair dalam hal ini mewakili Bupati Kutim menyampaikan Nota Pengantar mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022 dalam Rapat Paripurna ke-10 yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim di Ruang Sidang Utama, Rabu (14/6/2023).
“Penyampaian nota penjelasan merupakan salah satu kewajiban konstitusional dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pembinaanbdaerah, serta wujud dari upaya memenuhi ketentuan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang KeuangannNegara dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujar Zubair.
Dalam laporannya, Zubair menyampaikan bahwa realisasi pendapatan untuk TA 2022 mencapai 5,12 triliun atau 114,974 persen dari anggaran pendapatan sebesar 4,46 triliun.
“Pendapatan tersebut meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp272,43 miliar atau 111,806 persen dari anggaran asli daerah sebesar 243,267miliar,” lanjut Zubair.
Lebih lanjut, Zubair membacakan Realisasi Pendapatan Transfer sebesar Rp4,77 triliun atau 118,796 persen dari anggaran pendapatan transfer sebesar Rp4,12 triliun.
“Sedangkan untuk pendapatan sah yang bersumber dari lain-lain sebesar Rp77,55 miliar atau 82,55 persen dari anggaran pendapatan yang sah sebesar Rp93,94 miliar,” ungkapnya.
Terakhir, Zubair mengatakan bahwa secara keseluruhan, laporan di atas menunjukkan bahwa pendapatan daerah melebihi target yang ditetapkan.ADV