Sangatta – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Sosialisasi Standar Pelayanan (SP) Administrasi Kependudukan (Adminduk) dan Pencatatan Sipil di Ruang D’lounge Hotel Royal Victoria, Kecamatan Sangatta Utara, Selasa (13/6/2023).
Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Poniso Suryo Renggono membuka secara resmi kegiatan tersebut yang dihadiri 30 peserta yang mewakili berbagai perangkat daerah (PD).
“Kegiatan ini diselenggarakan agar pihak terkait dapat memahami serta melakukan peningkatan kualitas pelayanan di bidang administrasi kependudukan,” ucap Poniso dalam kesempatanya menyampaikan sambutan.
Menurutnya, standar pelayanan administrasi digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan dan acuan penilaian kualitas pelayanan, serta merupakan janji atau komitmen badan penyelenggara kepada masyarakat sebagai penerima pelayanan.
Hal ini didasarkan pada UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan seluruh penyelenggara pelayanan publik untuk menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan sebagai tolak ukur penyelenggaraan pelayanan dilingkungan masing-masing.
“Saya berharap semua pihak yang berpartisipasi dalam kegiatan ini dapat memberikan pandangan, saran dan usulan agar standar pelayanan Dinas Adminduk dan Pencatatan Sipil Kutim dapat tersusun dengan baik dan kualitas pelayanan dapat ditingkatkan,”.ADV