Sangatta – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengimbau para pengelola gerai air minum untuk selalu memastikan kualitas air minum yang mereka jual aman untuk diminum oleh konsumen.
Imbauan ini juga disampaikan kepada 31 pengusaha depo air minum saat mengikuti Pelatihan Hygiene Sanitasi Bagi Pengelola Depo Air Minum yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutim di D’lounge RoomHotel Royal Victoria, Sangatta Utara, Rabu (7/6)2023).
Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman, pembinaan dan pengawasan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam operasional penyimpanan air minum untuk menjaga kualitas air agar air minum selalu aman dan sehat untuk dikonsumsi.
“Membuka bisnis tidak hanya tentang keuntungan, tetapi keamanan dan kualitas juga harus menjadi prioritas,” ucap Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat dan Lingkungan Hidup Irma Aryani mewakili kepala Dinkes Kutim Bahrani.
Lebih lanjut, Irma mengungkapkan bahwa banyak unit-unit depo air minum di Kutim, namun tidak memiliki izin operasi.
“Data kami menunjukkan 364 depot yangvterdaftar, dimana sekitar 50% diantaranya tidak terdaftar di Dinas Kesehatan,” ungkapnya.
Irma menekankan bahwa pengusaha depot wajib memiliki izin usaha dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Selain itu, pengusaha depot harus mengirimkan sampel untuk diuji di laboratorium.
“Hal ini sangat penting dan harus dilakukan setidaknya sebulan sekali,” tegasnya.
Kriteria kelayakan untuk usaha depot air minum ditentukan dari lokasi, kebersihan pribadi dan kualitas air. Kualitas air ditentukan dengan pengambilan sampel mikrobiologi dan kimia.ADV