Sangatta – Direktorat Tata Ruang Kementerian ATR/BPN perwakilan Pemerintah Provinsi Kaltim bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah melaksanakan monitoring terkait perubahan tata ruang wilayah yang masuk dalam Kawasan Hutan.
“Sembari menunggu proses perubahan status tata ruang kawasan ini selesai, saya minta masyarakat yang bermukim di sini agar bisa menahan diri dan bersabar untuk tidak melakukan aktivitas apapun,” ucap Bupati Kabupaten Kutim Ardiansyah Sulaiman saat menghadiri pesta Budaya Bengen Lepek Majeu di jalan poros Sangatta-Bontang KM 10 Desa Rindang Benua Kecamatan Sangatta Selatan, Sabtu (27/5/2023).
Ardiansyah menyampaikan bahwa laporan mereka (tim terpadu) hingga saat ini sudah masuk Sangatta Selatan Desa Rindang Benua.
“Pemerintah Kabupaten telah mengusulkan seluruh wilayah sebesar 141.000 hektar dalam perubahan status tata ruang sehingga bisa menjadi rujukan DPRD Kaltim untuk segera meresmikan peraturan daerah tentang tata ruang, ” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ardiansyah mengatakan apabila Perda provinsi Kaltim selesai maka selanjutnya akan dijadikan rujukan utama oleh DPRD Kutim untuk perubahan tata ruang di kawasan yang selama ini menjadi dambaan warga masyarakat yang mendiami wilayah tersebut.
“Semoga tahun ini tim terpadu dapat menyelesaikan tugasnya dan menyetujui perubahan tata ruang seluruh wilayah yang telah diusulkan,” pungkasnya.ADV