PT BPR Dapat Penambahan Penyertaan Modal Sebesar Rp35 Miliar Dari Pemkab Kutim

Paripurna ke-7 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tentang persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Kabupaten Kutim Ardiansyah Sulaiman terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
Paripurna ke-7 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tentang persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Kabupaten Kutim Ardiansyah Sulaiman terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)

Sangatta – Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah mencapai kesepakatan bersama sebesar Rp35 Miliar dalam Rapat Paripurna ke-7 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tentang persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Kabupaten Kutim Ardiansyah Sulaiman terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Selasa (16/5/2023).

Ardiansyah menyebutkan bahwa Pemkab Kutim merupakan pemegang saham terbesar di BPR, sehingga pemerintah dapat menentukan arah kebijakan dan rencana bisnis untuk kedepannya.

“Saya minta kepada BPR untuk menerapkan kebijakan dan rencana bisnis yang dapat memudahkan pelaku usaha kecil dan menengah di Kabupaten Kutim,” ucap Ardiansyah.

Tak hanya dari usaha yang kecil, Ardiansyah juga meminta untuk membantu beberapa perusahaan yang besar dalam kebijakan dan rencana bisnisnya. Hal tersebut dapat memiliki dampak besar dalam perekonomian di Kutim, karena adanya perputaran keuntungan sesuai dengan regulasi yang sudah disepakati.

Kendati demikian, Ardiansyah mengungkapkan dalam melakukan perencanaan bisnisnya BPR dapat menjalin kerjasama dengan para kontraktor yang ada, sehingga cakupan layanan BPR semakin luas.

“Yang harus selalu diingat adalah pelayanan prioritas BPR adalah pelaku UMKM, ada komisaris yang akan selalu memonitor kegiatan disana mewakili Pemkab Kutim,” pungkasnya.ADV

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *