Sangatta – Sebanyak 37 orang resmi diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Kutai Timur dengan diserahkannya SK Bupati
melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Penyerahan tersebut dirangkai dengan Pengambilan Sumpah/Janji PNS ke dalam Jabatan Fungsional (Jafung) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutim tahun 2023 yang digelar di ruang Meranti Kantor Sekretariat Kabupaten Kutim, Senin (15/5/2023).
“Jabatan Fungsional merupakan salah satu dari tiga kelompok jabatan yang diatur dalam undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mana menitikberatkan pada keahlian dan keterampilan dalam melaksanakan tugas jabatan,” jelas Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman saat memimpin berlangsungnya kegiatan tersebut.
Ardiansyah menyebutkan bahwa Jabatan Fungsional memiliki pola karir yang lebih fleksibel sehingga banyak pejabat administrasi yang ingin beralih jabatan serta tidak lagi dipandang sebelah mata.
“Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri PAN-RB nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional saya berharap para pejabat fungsional bisa lebih termotivasi dalam bekerja dan lebih fokus dalam mencapai target kinerja organisasi perangkat daerahnya masing-masing,” ucapnya.
Selain itu, Ardiansyah menyampaikan pemerintah daerah setelah menyiapkan segala sesuatunya termasuk tunjangan sebagai bentuk penghargaan kepada para pegawai fungsional.
“Saya minta kepada seluruh ASN untuk menghindari sikap dan perbuatan tercela demi menjaga martabat diri serta Pemerintah Kabupaten Kutim.
Ardiansyah berharap, pegawai yang baru saja diambil sumpahnya bisa melaksanakan tugasnya dalam melayani masyarakat dengan penuh tanggung jawab.ADV