Samarinda – Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Tahun Anggaran (TA) 2022 berhasil mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim).
Hasil audit LKPD ini diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Kaltim Agus Priono kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim melalui Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman didampingi Wakil Bupati Kasmidi Bulang dan Ketua DPRD Kutim Joni di di Gedung BPK RI Kaltim, Rabu (10/5/2023).
Mendapatkan pencapaian ini , Ardiansyah mengucapkan terimakasih kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) beserta seluruh pihak terkait atas kerja keras dan dedikasi mereka terhadap LKPD sehingga mendapatkan pencapaian tersebut.
“Hal ini menunjukkan bahwa Pemkab Kutim berkomitmen untuk melakukan pengelolaan dan penyaluran APBD yang lebih baik dan bertanggung jawab,” ucapnya.
Ardiansyah berharap pencapaian ini dapat dipertahankan di tahun-tahun mendatang.
“Sesuai dengan arahan BPK, kami tinggal menindaklanjuti dan melaksanakan action plan (rencana aksi),” ungkap Ardiansyah pada kesempatan tersebut.
Ardiansyah merasa bersyukur atas pencapaian yang telah mereka dapatkan setelah sebelumnya Kabupaten Kutim mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) selama 2 tahun berturut-turut.ADV