Sangatta – Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA) menjadi salah satu program Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang direalisasikan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DPPPA) dalam upaya meningkatkan fasilitas layanan pemenuhan hak anak.
RIRA adalah tempat ibadah yang menyediakan lingkungan yang nyaman, aman, dan sesuai dengan kebutuhan anak-anak.
Adanya program tersebut telah disampaikan oleh Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak DPPPA Kutim, Rita Winarni saat bertemu dengan awak media.
Lebih lanjut Rita memyebutkan bahwa Pemkab Kutim mempunyai 2 RIRA sebagai contoh yaitu Masjid Al-Qubaiyah dan gereja katolik di Soekarno Hatta.
“Kami sudah melakukan pelatihan dan pembekalan ke beberapa rumah ibadah terkait ilmu tentang konvensi anak dan beberapa kebutuhan anak,” ucapnya.
Tak hanya itu, Rita menyebutkan beberapa fasilitas yang akan ada pada RIRA ini adalah tempat bermain dan pojok baca (perpustakaan kecil).
“Melalui program ini kami akan mengoptimalkan fungsi rumah ibadah sebagai tempat pembelajaran dan akan dilakukan berbagai kegiatan pengembangan bakat dan minat anak,” tutupnya.ADV