Kutim Alami Kelangkaan Gas LPG 3 Kg, Zaini Sebut Masalah Pada Pengecer dan Pengisian BBM saat Distribusi

SANGATTA – Múhammad Zaini Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kutim, mengakui terjadi kelangkaan tabung gas LPG 3 kilogram (kg) di wilayahnya.

Pemerintah perlu memperhatikan, karena agen, lokasi, bahkan gerai ritel sulit ditemukan. Sehingga wajib menjadi perhatian bagi pemerintah.

Meski tak menafikan terjadi kelangkaan di Kutim, pasar murah yang di adakan Disperindag sejak November 2022 itu juga menyertakan gas lpg 3 kg.

“Sempat dijual di pasar murah, harganya Rp 21 ribu. Bahkan hitungan jam saja 760 tabung sudah habis. Makanya kami masih berencana mengadakan lagi. Memang harusnya sepaket dengan pasar murah,” ucapnya.

Menurut Zaini, kelangkaan gas LPG 3 kg ini memang terdapat kendala dari agen yang ada di Kutim yang dipicu karena truk distribusinya ikut dalam panjangnya antrean BBM subsidi jenis solar.

Meski dapat menggunakan BBM jenis dexlite, tentu ongkos yang dikeluarkan akan lebih maha.

“Tapi sudah saya tegaskan bahwa untuk angkutan sembako, elpiji, ambulans, mobil sampah dan damkar diprioritaskan, jadi tidak perlu antre,” jelasnya.

Untuk saat ini, pengecer dinilai bandel, sebab apabila diberikan pasokan selalu kekurangan, dan nekat menjual dengan harga yang lebih mahal.

“Sebenarnya yang diperbolehkan hanya pangkalan, bukan pengecer. Apalagi berdasarkan SK Gubernur, tidak boleh menjual di atas Rp 21 ribu,” ungkapnya.

Sayangnya, di Kutim hal tersebut tidak berlaku. Meski terbilang wajar, karena kabupaten ini memang belum menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk setiap kecamatan. Sayangnya masalah penetapan HET tersebut bukan kewenangan Disperindag.

“Bahkan di Sangkulirang elpiji 3 kg ini sampai Rp 40 ribu. Itu bukan salah mereka, karena memang Kutim belum menentukan HET,” ungkapnya

Zaini menerangkan, harusnya penetapan datang dari SK Gubernur yang mengizinkan Kutim untuk menetapkan HET di tiap kecamatannya.

“Sehingga, ketika telah ditetapkan namun masih ada yang menjual di atas ketentuan, pihaknya bisa menindaklanjuti dengan menggelar razia. Apakah itu pangkalan atau pengecer. Harusnya rantai itu diputus,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!