SANGATTA – Yuriansyah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim, memaparkan mengenai perhitungan pemilihan kepala desa di 17 kecamatan.
Terhitung pada 5 Desember 2022 perhitungan suara wajib dilakukan di TPS di tiap-tiap desa, yang selanjutnya wajib diserahkan ke sekretariat desa.
“dapat diberikan di sekretariat desa atau di tempat yang memang sudah di sepakati untuk melakukan rekapitulasi oleh panitia pelaksana sebelum berlangsungnya pencoblosan,” ujarnya.
Proses perhitungan paling lambat sampai tanggal 6 Desember 2022. Untuk permasalahan yang terjadi di lapangan, jika berdasarkan laporan yang masuk, tidak ada permasalahan yang krusial.
Hanya masalah data yang belum terupdate, atau kendala cuaca. Tetapi semuanya dapat dikendalikan dengan mudah dan berjalan dengan kondusif.
“Tadi seperti yang dikatakan pak bupati, bahwa semua berjalan kondusif, aman dan alhamdulilah berjalan dengan baik, hanya masalah cuaca saja tadi,” terangnya.
Terkait beberapa warga yang tidak bisa mengikuti pencoblosan karena keluar kota atau tidak sempat, tidak akan ada lagi susulan, dalam artian golput.
Penutupanan TPS maka merupakan akhir dari pemilihan, dan hasilnya akan diumumkan pada 6/7 Desember 2022.