Kepala DPPPA Kutim Harap Raperda Perlindungan Perempuan Dapat Atur Pembiayaan Korban

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Timur (Kutim), Aisyah berharap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Perempuan yang tengah dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, dapat mengatur pembiayaan penyintas atau korban yang memerlukan rujukan ke Rumah Sakit.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Timur (Kutim), Aisyah berharap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Perempuan yang tengah dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, dapat mengatur pembiayaan penyintas atau korban yang memerlukan rujukan ke Rumah Sakit.

SANGATTA – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Timur (Kutim), Aisyah berharap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Perempuan yang tengah dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, dapat mengatur pembiayaan penyintas atau korban yang memerlukan rujukan ke Rumah Sakit.

Disebutkan, bermula dari pengalaman penanganan kasus yang telah terjadi selama ini, terutama untuk korban kekerasan seksual yang harus mendapatkan tindakan ke Rumah Sakit, terlebih dahulu harus membuat jaminan pembiayaan. Baginya, hal tersebut dapat menjadi penghambat dalam penanganan kasus kekerasan seksual di Kutai Timur.

“Tidak usahlah, nunggu ada jaminan dari PPPA (Dinas, red) pasien baru boleh keluar (Rumah Sakit, red). Nanti kalau ada penjaminan dari PPPA, pasien baru boleh dirujuk,” ungkapnya.

Kemudian ia menambahkan, bahwa dalam kondisi penanganan kasus kekerasan seksual, harus mengutamakan kedaruratannya. Sebab, pertolongan kepada penyintas adalah hal yang utama.

“Maksudnya kalau memang dia (penyintas, red) butuh rujukan, ya rujuk aja gitu, ini kan darurat,” tegasnya.

Lebih jauh Aisyah menyampaikan, hal tersebut nantinya akan disampaikan pada saat rapat bersama Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perlindungan Perempuan DPRD Kutim.

“Pengalaman kami membawa penyintas ke Rumah Sakit AWS (Abdul Wahab Syahranie, red) Samarinda, biaya pengobatannya gratis sebab ada Pergub (Peraturan Gubernur, red) nya. Nah ini juga akan kami sampaikan, semoga Raperda nanti bisa mengatur hal tersebut,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *