Gelar Workshop PPID, Zubair Sebut Keterbukaan Informasi Publik Masih Jadi Permasalahan

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Persandian Statistik (Diskominfo Perstik) menggelar Worskop Pengelolaan Pelayanan (PPID) dan Uji Konsekuensi yang diikuti oleh seluruh perangkat daerah (PD) yang ada.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Persandian Statistik (Diskominfo Perstik) menggelar Worskop Pengelolaan Pelayanan (PPID) dan Uji Konsekuensi yang diikuti oleh seluruh perangkat daerah (PD) yang ada.

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Persandian Statistik (Diskominfo Perstik) menggelar Worskop Pengelolaan Pelayanan (PPID) dan Uji Konsekuensi yang diikuti oleh seluruh perangkat daerah (PD) yang ada.

Hadir dalam kegiatan tersebut, unsur pejabat Diskominfo Perstik, Kadis Ery Mulyadi, Sekretaris Rony Bonar Siburian, beberapa kepala dinas, camat serta perwakilan PD di lingkup Pemkab Kutim.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setkab Kutim, Zubair menuturkan keterbukaan Informasi Publik masih menjadi permasalahan dan perdebatan di kalangan masyarakat yang belum sepenuhnya selesai.

“Kata kuncinya adalah akses untuk mendapatkan informasi tersebut agar mudah dijangkau oleh masyarakat, dan Kominfo selaku leading sektor bisa mempermudah dalam memberikan informasi yang dibutuhkan,” ucapnya.

Selain itu, berdasarkan undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi (KIT) menjamin hak masyarakat untuk mengetahui mengenai lembaga badan publik pemerintah dan informasi mengenai kebijakan yang ditetapkan oleh badan publik.

“Pelayanan Informasi Publik harus didasarkan pada prinsip pelayanan cepat, tepat waktu serta memberikan kemudahan kepada masyarakat,” ujarnya.

Dirinya berharap agar para peserta memanfaatkan workshop ini dengan baik mengingat kegiatan ini sangat penting dan menjadi salah satu acuan dan tolok ukur dalam menjalankan program pembangunan daerah.

Kepala Diskominfo Perstik Kutim, Ery Mulyadi mengatakan informasi menjadi salah satu kebutuhan setiap warga negara, hal tersebut sesuai dengan amanah undang-undang Nomor 14 Tahun 2008.

“Hal ini bisa dikategorikan menjadi bagian dari hak asasi manusia, dan Keterbukaan Informasi Publik menjadi salah satu ciri negara yang demokratis,” ungkapnya.

Kemudian, Keterbukaan Informasi Publik juga merupakan salah satu sarana untuk mengoptimalkan pengawasan publik, terhadap penyelenggaraan negara dan badanterhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya, serta segala sesuatu yang berkepentingan dengan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!