Aisyah Harap UPTD PPA di Kecamatan Terbentuk

Kerap terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak pada sejumlah kecamatan di Kutai Timur (Kutim), membuat Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kutim berharap agar Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang berada di tingkat kecamatan, bisa segera berfungsi
Kerap terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak pada sejumlah kecamatan di Kutai Timur (Kutim), membuat Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kutim berharap agar Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang berada di tingkat kecamatan, bisa segera berfungsi

SANGATTA – Kerap terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak pada sejumlah kecamatan di Kutai Timur (Kutim), membuat Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kutim berharap agar Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang berada di tingkat kecamatan, bisa segera berfungsi.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Kutim Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit UPTD PPA.

“Sudah ada Perbup (Peraturan Bupati) nya. Cuma ya nanti mudah-mudahan diikutkan pada pelantikan pejabat untuk mengisi strukturnya,” terang Kepala Dinas P3A Kutai Timur, dr Aisyah.

Dirinya berharap, dengan adanya UPTD PPA tersebut mampu melaksanakan kegiatan teknis operasional dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya. Serta dapat menjadi corong dalam penanganan tindak kekerasan pada perempuan dan anak di Kabupaten Kutai Timur.

“Dalam penanganan kasus lebih khusus dan ditangani tenaga spesialis, secara operasional dapat bantuan dari pemerintah melalui dana DAK,” terang Aisyah

Aisyah juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menyampaikan permohonan tersebut kepada Bupati, agar dapat segera menetapkan pejabat dalam struktur organisasi dan tata kerja pada UPTD PPA.

“Targetnya kalau bisa tahun ini dapat dilantik dan sudah ada kantornya,” pungkasnya.

Perlu diketahui, hingga dengan bulan juni tahun 2022, Dinas P3A Kabupaten Kutai Timur telah menyelesaikan 12 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, diantaranya kekerasan dalam rumah tangga yang berada di sejumlah kecamatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *