SANGATTA – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kutai Timur, Aisyah menyampaikan apresiasi tinggi atas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dewan tentang Perlindungan Perempuan.
Aisyah menyebutkan jika nantinya Raperda tersebut telah disahkan menjadi Perda Perlindungan Perempuan, tentu akan sangat membantu kinerja instansi yang dipimpinnya tersebut, terutama dalam penanganan kasus terkait kekerasan terhadap perempuan di Kutim.
“Kami ucapkan terimakasih karena usulan Raperda Perlindungan Perempuan, red) ini, kami merasa sangat diperhatikan. Selain menjadi acuan untuk perlindungan perempuan juga membantu dalam melaksanakan kegiatan yang ada di Dinas,” ungkapnya.
Selanjutnya ia menyampaikan bahwa raperda ini sangat diperlukan mengingat seiring dengan perkembangan teknologi kekerasan terhadap perempuan juga semakin beragam hingga saat ini dikenal adanya kekerasan gender berbasis online (KGBO).
“Harapannya (Raperda, red) dapat segera dikaji karena selain soal hak asasi manusia, juga soal KGBO (kekerasan gender berbasis online, red) itu sekarang marak terjadi,” tuturnya.
Sebagai informasi data kasus kekerasan perempuan dan anak yang dirilis oleh Simfoni PPA Provinsi Kalimantan Timur mencatat bahwa Kutai Timur memiliki 17 kasus pada tahun 2020 dan penambahan 2 kasus pada tahun 2021 lalu. Sementara itu, data dengan korban terbanyak saat ini berasal dari Kota Bontang yakni sebesar 20 korban anak dan 7 korban dewasa.