KUTAITIMUR – Ketua DPRD Kutim H Joni mengatakan di era modern seperti saat ini peran sektor kearsipan terutama di lingkungan pemerintah sangat penting sebagai bagian dari upaya memberikan pelayanan secara optimal kepada masyarakat.
“Yang diharapkan dapat tercipta jaminan pertanggungjawaban setiap kegiatan pemerintah baik dalam hal perencanaan pelaksanaan penyelenggaraan kehidupan kebangsaan,” ujarnya saat mengawali sambutan dalam rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian pemerintah tentang Rancangan peraturan daerah tentang pedoman tata kearsipan di lingkungan pemerintah daerah di Ruang Sidang Utama DPRD Selasa (23/8/2022).
Dihadapan Plt Asisten 1 Sutrisno mewakili Pemerintah, Politisi senior dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menyebut, penyelenggaraan pelayanan terlebih Daerah seperti sekarang ini, munculnya tuntutan akan terwujudnya pemerintah yang baik (Good Government) dengan prinsip-prinsip kepastian hukum keterbukaan akuntabilitas dan profesionalisme masyarakat adanya suatu manajemen pemerintah yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan). Perubahan paradigma manajemen pemerintah tersebut, juga berdampak pada bidang kearsipan.
“Sehingga peran arsip dalam manajemen pemerintahan di tuntut semakin mengemuka mengingat pada hakikatnya merupakan rekaman informasi yang diperlukan setiap saat,” pungkasnya.
Sementara itu, Plt Asisten 1 Sutrino menyebut, terkait urgensi pembahasan urgensi Rancangan peraturan daerah tentang Pedoman tata kearsipan, dirinya menjelaskan, arsip merupakan identitas dan jati diri satu bangsa dan daerah yang berperan penting dalam mempertahankan kedaulatan dan keutuhan negara mewujudkan satu bangsa yang besar serta masyarakat yang adil makmur dan sejahtera penyelenggaraan kearsipan. Selain itu, guna menjamin terwujudnya pengelolaan arsip yang andal dan pemanfaatan arsip sesuai ketentuan yang berlaku.
Rancangan peraturan daerah tentang pedoman tata kearsipan, sambung Sutrisno, sebagai upaya perlindungan kepentingan negara dan hak-hak kebebasan masyarakat melalui pengelolaan serta pemanfaatan arsip yang otentik dan terpercaya. Untuk itulah arsip harus dikelola dipelihara dan dijaga untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik serta pertanggungjawaban daerah secara komprehensif terpadu dan berkesinambungan dengan mengaturnya dalam peraturan daerah tentang Pedoman tata kearsipan di lingkungan pemerintah daerah.