SANGATTA – Anggota DPRD Kutim Agusriansyah menilai adanya perubahan tipelogi di beberapa kecamatan yang masuk dalam Rancangan perubahan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kab Kutim sudah sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.
“Sejauh yang saya ketahui selaku ketua Bapemperda, selalu mengarahkan agar dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) selain pendekatan Yuridisnya harus clear tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, faktor sosiologi serta fislofis juga harus menjadi perhatian,” terangnya Selasa (23/8/2022).
Mantan Kepala Sekolah di salah satu Madrasah di Sangkulirang ini berharap penyusunan Perda Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah ini sudah mengakomodir secara keseluruhan 3 unsur dimaksud, agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari apabila Perda tersebut di sahkan. Sedangkan terkait masih adanya beberapa pihak yang merasa keberatan terkiat perda tersebut, dirinya menilai wajar sebab sebab sebuah kebijakan pasti tidak bisa secara menyeluruh mampu mengakomodir kepentingan.
“Tetapi perlu di ingat, variabel yang sudah di tentukan dan ditetapkan secara regulatif tidak boleh di tabrak (langgar), “ terangnya.
Untuk di ketahui, Panitia Khusus (Pansus) mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Timur akhirnya memasuki tahap finalisasi untuk selanjutnya di serahkan ke pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk dilakukan evaluasi dan invetarisasi diantaranya. ada sejumlah Kecamatan yang berubah Tipeloginya (klasifikasi) yang semula masuk dalam ketegori tipe A menjadi Tipe B. Dari 18 Kecamatan, hanya 6 yang tidak mengalami perubahan. Yakni Kecamatan Muara Wahau, Kongbeng, Sangkulirang, Bengalon, Kaubun dan Kaliorang.