SANGATTA – Penyerapan anggaran merupakan perihal yang sangat penting bagi pemerintah untuk menjalankan fungsinya sebagai pelayanan publik yang tentu harus di sesuaikan dengan implementasi berbagai macam regulasi untuk meningkatkan pembangunan di berbagai sektor dan untuk pemberdayaan masyarakat.
“Apa yang kita bahas hari ini juga merupakan instrumen penting secara teknis dari sebuah pola pikir idealisme yang konstruktif bagi pembangunan serta harus di wujudkan oleh Pemkab Kutim yang muaranya adalah kesejahteraan masyarakat dalam berkeadilan sosial,” ucap Ramadhani saat membacakan Pemandangan Umum fraksi fraksi terhadap Nota Pengantar tentang (KUPA) dan (PPAS-P) tahun Anggaran 2022, dalam Rapat Paripurna ke 24, di Ruang Sidang Gedung DPRD. Kamis, (5/8/2022).
Adanya KUPA dan PPAS-P pada substansinya, Sambung Ramadhani, adalah untuk melakukan penyesuaian kondisi-kondisi terkini yang ada di tengah masyarakat secara makro dan mikro,sehingga nantinya hal ini secara tepat dapat memberikan manfaat dan memberikan solusi atas kebutuhan kebutuhan masyarakat. Untuk itu pihaknya memberikan juga memberikan beberapa pandangan diantaranya,
“Terkait PAD, kami meminta kepada eksekutif untuk bisa kembali menaikkan PAD secara signifikan dengan menggali sumber sumber retribusi daerah yang masih belum di jalankan secara optimal, sehingga PAD bisa memopang pembangunan secara optimal dan maksimal kedepannya.
Kemudian, dengan proyeksi kenaikan pendapatan transfer yang sudah di jelaskan oleh pihak eksekutif dalam nota penjelasan KUPA PPAS-P Kutai Timur tahun anggaran 2022,kami berharap anggaran tersebut bisa di poskan pada sektor-sektor pembangunan strategis dan skala prioritas utama,seperti halnya infrastruktur dan bantuan jaminan sosial bagi kategori masyarakat yang membutuhkan.
Selanjutnya, pihaknya juga meminta penjelasan secara spesifik jumlah dari pendapatan daerah yang sah seperti berapa besaran dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Fasilitas Kesehatan (Faskes) Tingkat Pertama serta berapa besaran pendapatan yang sah yang berasal dari BLUD serta sumbernya.
Dalam perihal belanja daerah fraksi kami sangat apresiasi terhadap kenaikan sebesar Rp 63,32 persen yang sebelumnya Rp 2,954 Triliyun menjadi Rp 4,824 Triliyun. Tentu dengan adanya kebijakan belanja daerah pada RKPD perubahan tahun 2022 yang di arahkan pada lima point dalam nota penjelasan KUPA PPAS-P Pemkab Kutim tahun anggaran 2022.
“Fraksi kami berharap kelima point tersebut benar-benar bisa di realisasikan secara realistis dan maksimal,karena melihat kondisi penyerapan anggaran dalam pembangunan tahun 2021 dan tahun 2022 ini masih sangatlah jauh dari kata memuaskan,” pintanya
Terakhir, perihal pembiayaan daerah terutama penyertaan modal Pemkab Kutim kepada BPR sebesar Rp 16,5 Milyar, seharusnya pemerintah juga dapat mengukur seberapa besar kontribusi yang telah diberikan BPR dalam menunjang PAD Kabupaten, apakah penentuan target pendapatan sudah sesuai dengan jumlah penyertaan modal yang telah dikucurkan.
“Maka dari itu, fraksi kami meminta data secara rinci besaran kontribusi dari BPR ataupun BUMD yang terdapat penyertaan modal dari Pemkab Kutai Timur. Karena menurut kami penyertaan modal yang tidak berkontribusi secara positif terhadap pendatan daerah perlu di evaluasi dengan serius,” pungkasnya.Ramadhani membacakan Pemandangan Umum fraksi fraksi terhadap Nota Pengantar tentang (KUPA) dan (PPAS-P) tahun Anggaran 2022, dalam Rapat Paripurna ke 24