Dua Kecamatan Berubah Tipeloginya, Abdi Fidaus, Minta di Kecualikan

Anggota DPRD Abdi Firdaus Politisi dari Partai Demokrat
Anggota DPRD Abdi Firdaus Politisi dari Partai Demokrat

SANGATTA – Rancangan perubahan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kab Kutim yang sedang di godok di DPRD, memberikan dampak pada perubahan struktur di kelembagaan pemerintah daerah, baik itu Dinas/Badan termasuk Kecamatan.
“Ada dua kecamatan yang keberatan karena statusnya berubah jadi Tipe B, yakni Sangatta Utara dan Selatan “ ujar Anggota DPRD Abdi Firdaus ditemui rapat Pansus pada (25/7) lalu.

Adapun alasan perubahan di dua Kecamatan tersebut, politisi dari Partai Demokrat ini menyebut, setelah dilakukan perhitungan berdasarkan peraturan Menteri No 18 Tahun 2026 tentang Perangkat Daerah dari dua kecamatan tersebut nilai variabelnya di bawah 800,. Selain itu, jumlah desa/Kelurahan di masin-masing Kecamatan juga tidak memenuhi persyaratan, meskipun secara jumlah penduduk memenuhi persyaratan.

“Kami mengupayakan akan langsung berkonsultasi ke Kemendagri, dan apapun hasilnya, itu akan menjadi keputusan finalnya, “ terangnya Kamis (28/7/2022).

Abdi berharap adanya dispensasi (pengecualian) yang bisa di berikan oleh Kemendagri, Mengingat dua kecamatan ini letaknya tepat berada di Ibu Kota Kabupaten, selain itu, apabila tipologi berubah secara otomatis akan mempengaruhi upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat karena secara struktur kelembagaan di lingkup kecamatan juga akan mengalami perubahan, termasuk di dalam jumlah komposisi kepegawaian.
“Sangatta ini kan daerah Ibu Kota, kalau bisa di kecualikan lah, makanya kita kan terus berjuang, “ terangnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!