KUTAI TIMUR- Anggota DPRD Kutim yang juga Ketua Panitia Khusus (Pansus) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, H Sobirin Bagus berharap adanya dispensasi (pengecualian) yang bisa diberikan oleh pusat terkait tipologi (klasifikasi) di dua Kecamatan yakni Sangatta Utara dan Selatan
“Sebelumnya di 18 Kecamatan ini tipologinya tipe A termasuk Sangatta Utara dan Selatan, karena ada indikator tertentu yang tidak bisa terpenuhi oleh kedua Kecamatan tersebut, maka berubah menjadi Tipe B, “ terangnya Senin, (25/7/2022).
Untuk itu, pihaknya akan segera berkonsultasi dengan Bagian Hukum provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) guna membahas lebih lanjut terkait permasalahan tersebut, yang akan di lanjutkan berkonsultasi ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Siapa tahu, dari tipelogi B bisa dinaikan menjadi Tipelogi A meskipun ada variable yang tidak terpenuhi,” terangnya.
Secara umum Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menjelaskan, perhitungan nilai variabel di dua kecamatan tersebut di bawah 800, selain itu, luasan wilayah juga menjadi alasan kedua Kecamatan tersebut berubah tipeloginya menjadi B, selain jumlah desa/Kelurahan dalam masin-masing Kecamatan juga sedikit, meskipun dalam prosesnya sedang berlangsung proses Pemekaran Kelurahan di Kecamtan tersebut.
“Tapi jumlah penduduk kita di sini (Sangatta Utara dan Selatan) ini kan padat, mengapa malah turun jadi Tipelogi B ini yang akan coba kita perjuangkan, namun dari bagian Ortal dan Hukum Pemkab Kutim pun menentukan ini berdasarkan kajian dan ketentuan yang ada, “ pungkasnya.