SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada Senin (20/6/2022) kembali menggelar Rapat Paripurna Ke-16 tentang penyampaian pemandangan umum Fraksi-fraksi dalam dewan terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.
Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim Joni di dampingi Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang dan dihadiri 21 Anggota DPRD Kutim. Sejumlah Fraksi di DPRD Kutim secara bergantian menyampaikan pandangannya terhadap peraturan daerah tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.
Setelah mendengar dan mencermati Nota Penjelasan Pemerintah Mengenai Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggran 2021. Pandangan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan yang dibacakan oleh Drs. Yusuf T. Silambi berpandangan bahwa yang perlu menjadi perhatian dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2021 Pemkab Kutim mendapat predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia RI. Hal ini tentu menjadi pekerjaan rumah bersama untuk terus melakukan evaluasi terhadap pengelolaan anggran di Kabupaten Kutai Timur.
“Pemerintah Daerah dalam hal ini harus memiliki kemampuan mengelola APBD secara dinamis sehingga dapat memaksimalkan pencapaian keuangan termasuk dalam pelaporannya serta memaksimalkan pengawasan langsung secara berkala terhadap OPD sebagai penerima anggran,” Kata Drs. Yusuf T. Silambi
Terlepas dari pada itu Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi beberapa langkah pemerintah dalam pembangunan di Kutai Timur salah satunya Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berhasil meraih prestasi dengan memperoleh penghargaan dalam Implementasi Program Smart City dari Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). “kami berharap dengan adanya implementasi program smart city dapat mendorong penghapusan blind spot diwilayah-wilayah Desa dan Kecamatan di Kutai Timur.” Ucapnya
Selain itu, melalui diskusi yang dinamis mengenai Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggran 2021, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Kutai Timur memberikan beberapa catatan diantaranya dalam penyampaian nota penjelasan pemerintah disampaikan bahwa nilai utang belanja sebesar Rp12,67 milyar, dan utang jangka pendek lainnya sebesar Rp85,46 milyar.
“Dalam hal ini Fraksi PDI Perjuangan menanyakan apakah utang ditahun 2021 tersebut sudah terselesaikan semua ?, demikian hal ini juga telah kami sampaikan dalam Pandangan Umum PDI Perjuangan Kabupaten Kutai Timur terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kutai Timur Tahun Anggaran 2021, pada bulan April lalu, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan harapan dimana seluruh hutang yang telah disepakati dalam pembahasan APBD dan yang dan telah di SK kan oleh Bupati Kutai Timur, dapat terselesaikan dan tidak menjadi beban anggaran tahun selanjutnya,” Terangnya
Kemudian dalam mencermati peningkatan PAD yang terus diupayakan oleh pemerintah Kutai Timur dalam hal ini mencapai Rp158,31 milyar dengan relaisasi sebesar Rp253,15 milyar atau 159,91%, tentu jika melihat laporan realisasi tersebut telah melebihi target PAD pada APBD 2021 sebesar Rp. 200, miliar, demikian kami berharap peningkatan PAD pada tahun-tahun berikutnya terus diupayakan oleh pemerintah Kabupaten Kutai Timur, baik PAD disektor pariwisata maupun disektor lainnya.
“Selanjutnya pada Belanja Operasional dan Belanja Modal kami terus mengingatkan pemerintah agar terus melakukan perencanaan yang pro rakyat, dalam hal ini proporsi belanja modal bisa terus ditingkatkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebab penggunaan belanja modal akan dirasakan langsung ke masyarakat,” Jelasnya
Kemudian kami menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas penyampaian nota penjelasan pemerintah mengenai rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggran 2021 sebagaimana telah disampaikan langsung oleh Bupati Kutai Timur, dimana telah disampaikan bahwa Aliran kas bersih pada aktivitas operasi adalah surplus sebesar 979,72 milyar yang terdiri dari arus kas masuk sebesar Rp3,11 trilyun dan arus kas keluar sebesar Rp2,13 trilyun.
“Terakhir kami mendorong pemerintah mampu menjawab tantangan dan persoalan pengelolaan keuangan daerah ditahun-tahun yang akan datang, kami berharap LKPD Tahun 2021 yang mendapat WDP dapat menjadi pembelajaran dan evaluasi bagi semua perangkat pengelola keuangan daerah, terlebih banyaknya temuan yang berujung pada pemeriksaan, yang dapat merugikan negara sehingga dapat mempengaruhi kinerja pemerintah daerah. sehingga dipandang perlu kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah, sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku,” Tutupnya.