Kasus Lahan Kelompok Tani Karya Bersama Dorong DPRD Kutim Bentuk Pansus

Anggota DPRD Kutim Basti Sanggalangi
Anggota DPRD Kutim Basti Sanggalangi

SANGATTA – Kasus konflik lahan atau masalah ganti rugi tanam tumbuh yang melibatkan masyarakat Kelompok Tani Karya Bersama Kecamatan Teluk Pandan dengan PT Indominco masuk ke DPRD Kutai Timur (Kutim). Wakil rakyat berencana membentuk panitia khusus untuk penyelesaian konflik agraria tersebut.

“Terkait Pansus Indominco nanti, kalau semua fraksi setuju kita akan bentuk karena mulai tahun 2005 sampai sekarang belum ada penyelesaian,” ucap Anggota DPRD Kutim Basti Sanggalangi usai Rapat Paripurna ke-13, Rabu (09/06/2022).

Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan dari pihak perusahaan mengklaim bahwa lahan yang dimaksud adalah lahan Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK).

“Kita minta data-data dari perusahaan namun pihak perusaahan tidak bisa menunjukkan,” ujarnya.

Basti menambahkan permasalahan ini diserahkan kepada Komisi A DPRD Kutim untuk menyelesaikan usai di tunjuk langsung oleh Ketua DPRD Kutim Joni.

“Pemerintah sudah menyerahkan data, saya tunggu data dari perusahaan sampai saat ini belum ada sehingga kami akan membentuk Pansus untuk menyelesaikan persoalan lahan warga yang ada disitu,” jelasnya.

Basti mengatakan, pihak DPRD Kutim telah melakukan pemanggilan terhadap pihak perusahaan untuk melakukan hearing.

“Baru pertama kali kita panggil, untuk fasilitas dengan pemerintah sudah 4-5 kali namun tidak ada penyelesaian begitu juga pada saat hearing, dan ini alasan kita akan bentuk Pansus,” ucapnya.

Di sisi lain, Kelompok Tani Karya Bersama menuntut lahan yang diklaim milik mereka seluas 2750 hektare, sesuai dengan SK Bupati tahun 2005.

“Tuntutan masyarakat tani itu 250 M sementara pihak perusahaan hanya menyanggupi 1,8 M,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!