Sangatta – Rapat Paripurna DPRD Kutai Timur, yang di pimpin Wakil Ketua II Arfan dengan agenda penyampaian tanggapan Fraksi di DPRD Kabupaten Kutai Timur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, Rabu (8/6/2022).
Kajan Lahang sebagai ketua fraksi Nasdem menyampaikan Ranperda Perubahan usulan Pemerintah ini nantinnya akan dibahas oleh komisi -komisi dan fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Kutai Timur sesuai pembahasan, draf Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 ini secara substansi tidak banyak yang diatur dan tidak banyak pula yang mengalami perubahan. Perubahan hanya terjadi pada beberapa pasal dan beberapa ayat.
Sehingga format Ranperda ini masih tetap mengikuti Perda sebelumnya. Jadi secara legal drafting sudah memenuhi apa yang diamanatkan oleh Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Sependapat dengan penyampaian pemerintah bahwa Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 ini dilakukan karena kurang sesuai dengan keberadaan dan perkembangan hukum saat ini. Oleh karena itu, sudah sepatutnya dilakukan penyesuaian dan atau perubahan” . Ujar nya.
Esensi perubahan Ranperda dimaksud disusun untuk meningkatkan efektifitas, profesionalisme, dan kinerja layananan aparatur Pemerintah serta melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah. Karena itu, “ inisiatif Saudara Bupati untuk melakukan perubahan terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2016 sudah tepat dan layak untuk dibahas antara Pemerintah dan DPRD Kabupaten Kutai Timur ” .
Selanjutnya terhadap Nota Penjelasan Pemerintah tentang Rancangan Peraturan Daerah Pokok-pokok Pengsioisan Keuangan Daerah Kabupaten Kutai Timur . Fraksi Nasdem menyampaikan pandangannya bahwa sepakat untuk dibahas sebab Perda ini akan menjadi pijakan pemerintah deerah dalam mengelola keuangan dengan mengikuti aturan-aturan terbaru dari pemerintah pusat yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur pentingnya reformasi keuangan daerah.