Fraksi Demokrat Tanggapi Positif Usulan Raperda Perubahan Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kutim

Fraksi Demokrat Hason Ali
Fraksi Demokrat Hason Ali

Sangatta – Fraksi Demokrat menyambut baik atas diajukannya pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah dan perubahan atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Kutai Timur, fraksi Demokrat saat menyampaikan pandangan umum di dalam rapat sidang Paripurna yang ke-13, rapat yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan dihadiri 21 anggota DPRD, Plt Assisten III Rizali Hadi, dan undangan lain nya, diruang Sidang Utama Sekretariat DPRD Kutim, (08/06/2022).

Pandangan umum Fraksi Demokrat yang dibacakan oleh Hason Ali, menyarankan tentang Raperda pokok-pokok pengelolaan Keuangan Daerah sangat perlu segera kita bahas bersama agar Daerah dapat meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan serta optimalisasi pelaksanaan tugas dengan mengharmonisasikan peraturan terbaru, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, untuk kemudian Raperda ini disahkan menjadi Perda sebagai sebuah regulasi yang bersifat mengikat, mengatur dan mengarahkan.

“Sehingga nantinya dengan adanya regulasi daerah tersebut, pengelolaan keuangan daerah bisa lebih detail dan akuntabel, dimulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan dilakukan secara transparan”. .

Selanjutnya terkait dengan Raperda tentang perubahan atas Perda No.10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Kutai Timur, Fraksi Partai Demokrat sangat setuju untuk segera dibahas bersama sama antara eksekutif dan legisalatif, “sehingga apabila nantinya terdapat perubahan terhadap susunan perangkat daerah ini dapat menjadi tepat fungsi, tepat ukuran, dan sinergis dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan, sesuai dengan asas pembentukan perangkat daerah yang berorientasi pada perlindungan, pelayanan, pemberdayaan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan amanat Permendagri nomor 99 tahun 2018 tentang pembinaan dan pengendalian penataan perangkat daerah” . Tutup nya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!