Sangatta – DPRD Kab. Kutai Timur menggelar Paripurna dalam Agenda Pengganti Antar Waktu (PAW) salah satu anggotanya. Almarhum Andi Mappaserreng yang meninggal beberapa bulan lalu posisinya diganti salah seorang kader Partai Demokrat Kab. Kutai Timur yakni Abdi Firdaus, yang merupakan Politisi Partai Demokrat, daerah pemilihan 2 yang meliputi wilayah Teluk pandan, Sangatta Selatan, Rantau pulung dan Bengalon.
Rapat yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kab. Kutai Timur, Joni, didampingi Wakil Ketua II, Arfan, serta Plt Sekda Yuriansyah T dan para tamu undangan lainnya, dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur, Rabu (08/06/22).
Ketua DPRD Joni, membacakan surat keputusan Gubernur Kalimantan timur. Nomor : 171.4/3/01/B.POD.II/2022, tentang pemberhentian anggota DPRD kabupaten Kutai timur, Saudara Andi Mapasereng dari kedudukannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur masa jabatan 2019-2024 dan nomor : 171.2/02/B.POD.II/2022, tentang pengangkatan pengganti antar waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur, saudara Abdi Firdaus.
Mengacu pada Peraturan Daerah Pemerintah Republik Indonesia no 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Menindaklanjuti hal tersebut , maka dilaksanakannya pengucapan sumpah pangganti antar waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur sisa jabatan 2019-2024.
Pada prosesi pelantikan, Ketua DPRD Kab. Kutim mengucapkan “Terima kasih Kepada Almarhum Bapak Andi Mappasereng yang telah wafat pada 11 Maret 2022 lalu, segala jasa dan pengabdian beliau telah secara optimal, selaku pengemban amanah rakyat. Semoga atas pengabdian yang telah beliau berikan, mendapat imbalan pahala dari Allah SWT”.