Sangatta – Raperda inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaaan akhirnya disahkan menjadi Perda dalam rapat paripurna ke-10 yang di tandai dengan penandatanganan oleh Bupati Kutim H. Ardiansyah Sulaiman dan Ketua DPRD H.Joni, yang turut disaksikan oleh Wabup H.Kasmidi Bulang, unsur Wakil pimpinan DPRD serta Anggota Dewan berjumlah 27 orang, diruang rapat Utama DPRD Kutim, Senin (6/6/2022).
Sebelum pengesahan, dalam laporanya, ketua Pansus Raperda Penyelenggara Ketenagakerjaan Basti Sanggalangi, mengatakan, pembangunan ketenagakerjaan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur, dan merata baik materiil maupun spiritual.
Sehingga harus diatur sedemikian rupa sehingga terpenuhi hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja serta pada saat bersamaan dapat mewujudakan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha di daerah, “ ucapnya.
“Kabupaten Kutai Timur yang memiliki sumber daya alam yang melimpah khususnya, di sektor pertambangan dan perkebunan tentunya membuka peluang yang cukup besar bagi penempatan tenaga kerja dan peningkatan pertumbuhan ekonomi, “ terangnya.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020, diketahui jika jumlah penduduk Kabupaten Kutim, kurang lebih 257.603 jiwa dengan angka pengangguran sebanyak 10.410 orang. Hal ini tentu menjadi permasalahan jika dilihat dari jumlah perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kutim, sehingga menimbulkan kepedulian dari DPRD Kutim. Sebagai bentuk kepedulian tersebut, kemudian diejahwantahkan dalam bentuk pengusulan raperda ketenagakerjaan yang merupakan raperda inisiatif DPRD Kabupaten Kutai Timur.
“Pada prinsipnya raperda ketenagakerjaan ini disusun dalam rangka melindungi tenaga kerja daerah agar pemangku kepentingan serta pelaku usaha dan masyarakat ” pungkasnya.