KUTAI TIMUR- Permasalahan terkait perempuan merupakan hal yang kompleks dan holistik. Diperlukan peran dan koordinasi yang baik antar Pemerintah Pusat dan Daerah serta perangkat aturan yang mengakomodasi pemenuhan hak dan perlindungan perempuan untuk melepaskan mereka dari berbagai permasalahan hingga ke tingkatan daerah. Hal itu yang menjadi salah satu dorongan DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), begitu bersemangat untuk segera mengesahkan aturan daerah mengenai bagaimana memberikan perlindungan secara baik bagi kaum ibu tersebut.
Anggota DPRD Kutim dari fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Yan S.Pd menjelaskan,secara umum, isi yang termuat dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Perempuan (PP) tersebut masih bersifat normatif serta hanya memuat aturan perlindungan setelah adanya tindakan kekerasan bagi perempuan.
“kita ingin dalam Raperda tersebut juga memuat tentang upaya pencegahan, jangan sampai ada kejadian baru bertindak,” ujarnya, Selasa (5/6/2022).
Untuk itu, dirinya bersama tim Pansus yang di ketuai Hj Fitriyani ini, ingin kembali menelaah serta mengkaji lebih dalam terkait Raperda inisiatif DPRD tentang perlindungan Perempuan. Yang di harapkan mampu memberikan perlindungan dari segala bentuk kekerasan terhadap kaum perempuan di ruang publik dan pribadi, serta untuk mengakhiri segala bentuk diskriminasi terhadap kaum perempuan.
“Ini yang akan lihat lagi dengan terperinci, agar mereka(perempuan) bisa terlindungi dengan baik serta hak-hak mereka bisa di laksanakan (penegakan hukum) dengan tepat, “ katanya.
Katanya, tim Pansus juga akan mempelajari beberapa perda tentang perlindungan perempuan dari daerah lain sebagai acuan dan bahan masukan untuk selanjutnya di masukan dalam raperda yang sedang meraka susun yang di harapkan mampu memberikan payung hukum yang bermutu bagi kaum